Ketua MK Prediksi Dua Gugatan Masuk Sengketa Pemilu 2024

- 8 Maret 2024, 13:19 WIB
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo./ANTARA/Fath Putra Mulya
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo./ANTARA/Fath Putra Mulya /

MANDALIKA PIKIRAN RAKYAT - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo, memberikan perkiraan bahwa lembaga tersebut akan menerima dua gugatan terkait perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

"Saya kira bisa jadi ini dua perkara ya," ujar Ketua MK Suhartoyo di Padang setelah memberikan kuliah umum di Universitas Andalas, bertajuk "Menuju Indonesia Emas 2024: Membangun Generasi Muda yang Berkompeten, Berintegritas, dan Berwawasan Kebangsaan."

Meskipun MK diberi tenggang waktu 14 hari kerja untuk memutuskan perkara PHPU, Suhartoyo menyatakan optimis bahwa lembaga tersebut dapat menangani perkara tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam persiapannya menghadapi potensi dua gugatan, MK akan bekerja maksimal dan bahkan membentuk gugus tugas untuk membantu menyelesaikan perkara yang diajukan para pemohon.

"Sekalipun nantinya lebih dari satu perkara, kami akan merancang bagaimana bisa cukup dan penanganannya maksimal," tambahnya.

Pernyataan Suhartoyo mencerminkan kesiapan MK dalam menghadapi proses hukum yang kompleks terkait sengketa Pilpres, yang bisa memiliki dampak signifikan pada arah politik negara.***

Editor: Hayyan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x