Duh! Perangkat Desa dan Honorer Tidak Dapat THR dan Gaji ke-13 Tahun 2024

- 17 Maret 2024, 08:00 WIB
ilustrasi THR
ilustrasi THR /antara

MANDALIKA PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah telah memastikan bahwa perangkat desa dan tenaga honorer tidak akan menerima tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 pada tahun 2024 ini.

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menjelaskan bahwa perangkat desa, termasuk kepala desa, tidak termasuk dalam kategori aparatur sipil negara (ASN) sesuai undang-undang. Oleh karena itu, tidak ada alokasi anggaran THR untuk kelompok tersebut.

“Perangkat desa memang aturannya tidak ada, dalam undang-undang bukan ASN. Oleh karena itu, tidak termasuk dalam pemberian tunjangan hari raya yang diberikan pemerintah,” katanya saat konferensi pers, di Jakarta, Jumat.

Meskipun sebelumnya perangkat desa seringkali menerima THR dari dana desa, Tito mengatakan bahwa ketentuan ini akan dibahas lebih lanjut bersama asosiasi dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Tujuannya adalah untuk memastikan kesejahteraan perangkat desa tanpa memberatkan dana desa.

Sementara itu, Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas, menyatakan bahwa tenaga honorer juga tidak akan mendapatkan THR dan gaji ke-13, kecuali bagi mereka yang telah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 yang menetapkan bahwa ASN akan menerima pencairan penuh THR dan gaji ke-13 pada tahun ini. Ini termasuk komponen gaji pokok, tunjangan jabatan/umum, tunjangan melekat pada gaji pokok, serta tunjangan kinerja bagi ASN pusat dan daerah.

Editor: Hayyan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x