25 Instansi Kementerian dan Lembaga Segera Pindahkan ASN ke IKN, Ini Daftarnya

- 19 Maret 2024, 20:43 WIB
Ilustrasi IKN (Ibu Kota Nusantara) beserta fasilitas yang akan diterima ASN, TNI, dan Polri yang dipindahkan mulai Juli 2024.
Ilustrasi IKN (Ibu Kota Nusantara) beserta fasilitas yang akan diterima ASN, TNI, dan Polri yang dipindahkan mulai Juli 2024. /@ikn_id

MANDALIKA PIKIRAN RAKYAT - Sebanyak 25 instansi kementerian dan lembaga telah memperlihatkan komitmennya dalam menuju transformasi birokrasi digital dengan menyatakan kesiapan untuk memindahkan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Indonesia Knowledge Network (IKN).

Totalnya, sebanyak 2.505 ASN telah diajukan untuk dipindahkan ke IKN, termasuk dari berbagai tingkatan jabatan, mulai dari eselon 1 hingga eselon 4.

Langkah ini dianggap sangat dibutuhkan untuk mendukung pelaksanaan program di IKN guna meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik melalui teknologi digital.

Berikut daftar lengkap 25 instansi yang siap bergabung dengan IKN, menandai langkah besar dalam mewujudkan visi pemerintah untuk mendorong inovasi dan transformasi di sektor publik:

1. Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika
2. Badan Nasional Penanggulangan Bencana
3. Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
4. Badan Pangan Nasional
5. Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
6. Badan Siber dan Sandi Negara
7. Kejaksaan Agung
8. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
9. Kementerian Dalam Negeri
10. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
11. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
12. Kementerian Kesehatan
13. Kementerian Keuangan
14. Kementerian Komunikasi dan Informatika
15. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
16. Kementerian Luar Negeri
17. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
18. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
19. Kementerian Perdagangan
20. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas
21. Kementerian Sekretariat Negara
22. Sekretariat Jenderal DPR
23. Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial
24. Sekretariat Jenderal MPR
25. Sekretariat Jenderal DPD

Langkah ini diharapkan tidak hanya akan meningkatkan efisiensi administrasi, tetapi juga memperkuat infrastruktur teknologi informasi yang mampu memberikan pelayanan publik yang lebih cepat, terukur, dan terintegrasi.***

Editor: Hayyan

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x