Ini Syarat Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jalur Perseorangan untuk Pilkada 2024

- 19 Maret 2024, 21:41 WIB
Ilustrasi Pilkada serentak 2024.
Ilustrasi Pilkada serentak 2024. /Antara

MANDALIKA PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah mengumumkan syarat pendaftaran bagi calon gubernur dan wakil gubernur dari jalur perseorangan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Menurut Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta, Wahyu Dinata, pencalonan dapat diusulkan oleh partai politik, gabungan partai politik, maupun perseorangan. Pendaftaran akan dilaksanakan mulai tanggal 5 Mei hingga 19 Agustus 2024.

Calon gubernur dan wakil gubernur dari jalur perseorangan harus memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada pemilihan umum atau pemilihan sebelumnya, sesuai Pasal 41 UU Nomor 10 Tahun 2016.

Surat penyataan dukungan bakal pasangan calon perseorangan dapat diunduh melalui laman website resmi KPU Provinsi DKI Jakarta.

Format tersebut harus disertai dengan bukti identitas kependudukan berupa fotokopi KTP elektronik atau keterangan perekaman KTP elektronik dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI.

ika identitas pendukung tidak sesuai dengan kondisi terkini, pendukung dapat menyerahkan surat pernyataan identitas yang menjelaskan status perkawinan dan pekerjaan.

Pendaftaran dukungan harus memenuhi ketentuan tertentu, di mana jumlah dukungan harus tersebar di lebih dari 50 persen jumlah daerah kabupaten/kota di Provinsi DKI Jakarta.

Hasil rekapitulasi penggunaan hak suara di Provinsi DKI Jakarta pada Pemilu 2024 mencatat sebanyak 6.558.734 pemilih, dengan rincian laki-laki 3.147.199 orang, perempuan 3.411.535 orang, dan pemilih disabilitas sebanyak 24.981 orang.***

Editor: Hayyan

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x