Ketua KPU: Siap Hadapi Sengketa Pemilu 2024 di MK

- 21 Maret 2024, 02:42 WIB
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari saat menetapkan hasil Pemilu 2024 di Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024./ANTARA/Rio Feisal
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari saat menetapkan hasil Pemilu 2024 di Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024./ANTARA/Rio Feisal /Foto: Antara/

MANDALIKA PIKIRAN RAKYAT - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari, mengumumkan bahwa KPU telah siap menghadapi potensi sengketa terkait Pemilu 2024, yang dapat dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Dalam mempersiapkan diri, kami harus mengantisipasi segala kemungkinan, termasuk berbagai sengketa yang mungkin diajukan ke Mahkamah Konstitusi sebagai bentuk tanggung jawab KPU dalam menyelenggarakan Pemilu 2024 ini," ungkap Hasyim di Gedung KPU RI Jakarta, Rabu malam.

Hasyim menjelaskan bahwa kesiapan tersebut sejalan dengan hak peserta pemilu untuk mengajukan keberatan sejak hasil Pemilu 2024 ditetapkan pada Rabu malam. Peserta pemilu diberikan waktu tiga kali 24 jam sejak penetapan hasil untuk mengajukan komplain atau sengketa terhadap hasil pemilu.

"Maka sejak saat itu, peserta pemilu memiliki waktu untuk mendaftarkan diri ke Mahkamah Konstitusi dan mengajukan komplain atau sengketa terhadap hasil pemilu," tambahnya.

Dengan kesiapan ini, KPU berkomitmen untuk memastikan proses pengajuan sengketa berjalan dengan lancar dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.***

Editor: Hayyan

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x