Kontroversi Penerimaan Gibran sebagai Cawapres: Apakah KPU Dipengaruhi Surat dari Jokowi?

- 22 April 2024, 12:22 WIB
Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming.
Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming. /Pikiran Rakyat

MANDALIKA PIKIRAN RAKYAT - Sebuah unggahan di media sosial X memperlihatkan tangkapan layar artikel berjudul "Alasan KPU Terima Gibran jadi Cawapres, Ada Surat dari Jokowi," yang menimbulkan pertanyaan tentang kebenaran klaim tersebut.

Dalam narasi unggahan tersebut, terdapat kutipan "Lamun sira sekti, aja mateni. Kirim surat aja," yang menimbulkan kebingungan apakah KPU benar-benar menerima Gibran sebagai cawapres karena adanya surat dari Jokowi.

Namun, penjelasan dari PKPU Nomor 19 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden menunjukkan bahwa salah satu syarat bagi seseorang yang akan maju sebagai cawapres adalah meminta izin kepada presiden. Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, mengonfirmasi bahwa KPU menerima surat dari Presiden Jokowi yang memberikan persetujuan atas pencalonan putera sulungnya sebagai cawapres.

Dengan demikian, KPU berpotensi melanggar aturan jika menolak pendaftaran Gibran, mengingat persyaratan yang ada dalam PKPU. Informasi tambahan menunjukkan bahwa Presiden Jokowi telah menyetujui pencalonan Gibran sebagai cawapres oleh gabungan partai politik.

Namun, kontroversi tetap mewarnai diskusi seputar keputusan KPU, mengingat keraguan publik terhadap pengaruh surat dari Jokowi terhadap proses seleksi cawapres.***

Editor: Hayyan

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x