MANDALIKA PIKIRAN RAKYAT - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak semua permohonan dari calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024. Ketua MK, Suhartoyo, membacakan amar putusan tersebut di Gedung I MK RI, Jakarta, pada hari Senin.
“Mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan di Gedung I MK RI disaksikan secara daring di Mataram.
Dalam konklusinya, MK menyatakan bahwa permohonan Anies-Muhaimin tidak beralasan secara hukum.
Meskipun demikian, terdapat dissenting opinion dari tiga Hakim Konstitusi. Perkara ini, dengan nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024, melibatkan sembilan petitum dari Anies-Muhaimin.
Namun, MK menegaskan penolakan atas semua petitum tersebut. Dengan demikian, keputusan MK menegaskan kelanjutan proses Pilpres 2024 sesuai dengan hasil yang telah ditetapkan sebelumnya.***