Rusak Barang Kampus Saat Demo, Tujuh Mahasiswa Undikma Dilaporkan ke Polisi

- 30 Juni 2022, 22:56 WIB
Ilustrasi demo mahasiswa.
Ilustrasi demo mahasiswa. /Antara/Nova Wahyudi/

BERITA MANDALIKA - Sebanyak tujuh mahasiswa Universitas Pendidikan Mandalika (Undikma) Mataram ditetapkan jadi tersangka atas dugaan perusakan fasilitas kampus saat melakukan demonstrasi. 

 

Mereka ditetapkan tersangka setelah pihak kampus melaporkan kasus perusakan fasilitas kampus ke Polresta Mataram. 

 

Berdasarkan surat penetapan tersangka yang dikeluarkan pada 29 Juni 2022, Polresta Mataram mengatakan berdasarkan hasil gelar perkara di hari yang sama, mahasiswa tersebut dijerat pasal 170 KUHP terkait kekerasan terhadap orang atau barang dengan ancaman pidana 5 tahun 6 bulan. 

 

Masing-masing mahasiswa berinisial AH, SP, HB, RH, AN, AS dan AD. Mahasiswa ditetapkan tersangka pasca melakukan demonstrasi terkait kebijakan kampus yang mengusir mahasiswa saat melakukan kegiatan malam di kampus. 

 

Kasatreskrim Polresta Mataram saat meminta klarifikasi tentang penetapan tersangka tersebut tidak merespon 

Halaman:

Editor: Hayyan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x