BERITA MANDALIKA - Tim Opsnal Sat Narkoba Polresta Mataram berhasil membekuk satu pengedar sabu dan tiga pemakai asal Kelurahan Dasan Agung, Kota Mataram, NTB.
Sebelum ditangkap, dua pelaku mengakali polisi dengan menyembunyikan sabu di dalam buah pepaya.
“Jadi modus kedua pelaku di TKP pertama ini mencoba menyembunyikan sabu ke dalam buah pepaya",ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama
Baca Juga Terkait Kisruh Fast Boat Lombok-Bali, Bupati KLU Angkat Bicara
Keempat pelaku ini merupakan jaringan peredaran sabu di Kota Mataram yang berhasil dibekuk. Saat dilakukan penggeledahan di lokasi pertama di kediaman (SA) pada Senin (04/07/2022).
Polisi memergoki pelaku sedang asyik dan santai membungkus sabu dengan plastik klip bening dan menghisap sabu menggunakan bong yang buat mereka pribadi.
Dari hasil penggeledahan lokasi pertama di kediaman pengedar, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 5 klip bening berisikan sabu, kartu ATM BNI, HP kecil merek Nokia, 1 buah bong, 1 buah pipet plastik, korek api gas, bungkus plastik warna hitam sudah digulung, dan pipa kaca serta uang tunai senilai Rp 1.480.000 rupiah.
Polisi mendapatkan informasi tentang pelaku dari tetangganya yang melaporakan bisnis haram pelaku.
“Jadi penggeledahan hari ini berdasarkan laporan tetangga pelaku,”kata Yogi.