Jika Warga Temukan Rokok Ilegal, Pemerintahan NTB Himbau Buat Lapor Ke Nomer Ini

- 24 Februari 2023, 16:29 WIB
Ilustrasi rokok ilegal.
Ilustrasi rokok ilegal. /ANTARA FOTO./

MANDALIKA PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) terus berupaya menggempur peredaran rokok ilegal.

Salah satu cara yang dilakukan Pemprov NTB da   Bea Cukai Mataram dengan mensosialisasikan peredaran rokok ilegal kepada masyarakat luas termasuk Asosiasi Pedagang Kaki Lima (Apkli).

 

Kepala Biro Perekonomian Setda NTB Wirajaya Kusuma menghimbau masyarakat harus mengerti dan mampu membedakan antara rokok legal dan Ilegal, yang sudah banyak beredar dan diperjualbelikan di masyarat luas.

 

"Tentu harapan kami masyarakat bisa membedakan, kemudian melaporkan ketika ada oknum-oknum yang ingin menjual rokok yang ilegal," ungkap Wirajaya saat sosialisasi gempur rokok ilegal yang di rangkai dengan senam bersama bertempat di lapangan bumi gora kantor Gubernur NTB Jum'at (24/02).

Sedangkan dari pihak Bea Cukai, Adi Harianto mengatakan pabrik rokok yang legal harus memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). Setelah menjelaskan ciri hingga cara mengenali rokok ilegal, Ia mengajak semua yang hadir untuk bisa membedakan secara langsung dengan memeriksa contoh dari rokok-rokok yang disediakan.

 

"Tips pengenalan secara singkat ini harapannya nanti ketika ada yang coba menawarkan maka bisa menjawab dengan alasan yang tepat melalui ciri-cirinya". Ungkap Adi

Halaman:

Editor: Hayyan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x