Selain itu, ia juga menghimbau kepada masyarakat akan menindak tegas apabila ada oknum yang kedapatan memperjualbelikan rokok yang ilegal.
"Resikonya ada di kalian sendiri, apabila Polpp atau bea cukai datang dan ditemukan di kios maka barang kalian akan ditarik, jadi hati-hati jangan tergiur harga murah". jelas Adi
Selanjutnya untuk meminimalisir peredaran rokok ilegal, pihak Bea Cukai Mataram menyediakan nomor kontak yang bisa dihubungi masyarakat apabila menemukan atau mengetahui barang ilegal tersebut.
"Kita sudah siapkan nomor kontak untuk masyarakat yang ingin melapor, silahkan dihubungi di nomor 081807945000," kata Adi.