Iming-iming Gaji Besar Hingga Kaki Korban Dipatahkan, Calo Ilegal di NTB Ini Terciduk

- 7 Juni 2023, 09:33 WIB
Satu pelaku berinisal ER (38) atas dugaan melanggar Pidana Perdagangan orang dan dugaan melanggar UU Perlindungan Pekerja migran Indonesia.
Satu pelaku berinisal ER (38) atas dugaan melanggar Pidana Perdagangan orang dan dugaan melanggar UU Perlindungan Pekerja migran Indonesia. /Mandalika.pikiran-rakyat.com/

Dengan memberikan iming-iming gaji besar ke negara-negara besar jadi modus pelaku untuk menggaet korban.

 

Korban pun dibawa ke Sumbawa, kemudian ke Jtown Jakarta sekitar Bulan Oktober 2021, dan 17 Oktober berangkat ke Irak.

 

Saat korban bekerja di Irak, tak digaji majikan dan korban oun sempag kabur, namun kaki korban dipatahkan dan majikannya pun mengembalikanbya ke agensi Hevar Company

 

"Korban sempat kabur tapi patah kaki dan oleh majikan dikembalikan ke Agensinya yaitu Hevar Company," terang Teddy.

 

Korban pun menghubungi pihak KBRI secara diam-diam dan KBRI menjemput korban serta pada 6 Februari 2023 korban berinisial MR dikembalikan ke NTB.

 

Halaman:

Editor: Hayyan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x