Iming-iming Gaji Besar Hingga Kaki Korban Dipatahkan, Calo Ilegal di NTB Ini Terciduk

- 7 Juni 2023, 09:33 WIB
Satu pelaku berinisal ER (38) atas dugaan melanggar Pidana Perdagangan orang dan dugaan melanggar UU Perlindungan Pekerja migran Indonesia.
Satu pelaku berinisal ER (38) atas dugaan melanggar Pidana Perdagangan orang dan dugaan melanggar UU Perlindungan Pekerja migran Indonesia. /Mandalika.pikiran-rakyat.com/

Pada 10 April 2023, korban melaporkan ke Polda NTB, kemudian menindak lanjuti Lporan tersebut dan Pelaku berhasil dibekuk di kediamannya.

 

Sementara itu, Kabid Humas Polda NTB Kombespol Arman Asmara Syarifuddin menghimbau masyarakat NTB jangan cepat tergiur dengan gaji besar terutama dari calo-calo ilegal.

 

“Himbauan kami untuk warga NTB agar masyarakat tidak mudah tergiur untuk calo-calo ilegal yang mempekerjakan pekerja-pekerja migran ke luar negeri," katanya. ***

 

Halaman:

Editor: Hayyan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x