MANDALIKA PIKIRAN RAKYAT- Polda NTB menetapkan dua orang berisinial HW (39) dan SR (41) ditetapkan jadi tersangka atas kasus tindak pidana perdangan orang (TPPO) dengan kedok jadi Lembaga Pelatihan Kerja (LPK).
"Terhadap sebuah lembaga pelatihan kerja di mana Di LPK Lombok Jaya internasional ini mengadakan pelatihan dan bahkan sudah memberangkatkan beberapa orang di Jakarta untuk mempersiapkan diri bekerja di luar negeri," kata Ditreskrimum Polda NTB, Teddy Rustiawan
Setelah para korban dikirim ke Jakarta, korban ditelantarkan begitu saja dan pulang sendiri tanpa sangu atau biaya dari LPK.
"Namun setelah para korban empat orang ini di kampung Jakarta Selama 2 bulan dan tidak ada kepastian berangkat akhirnya pada korban menyerah dan kembali ke Lombok dengan biaya sendiri jadi tempat korban yang berasal dari Lombok inisial S, NI, HS dan PA," katanya.