3 Nama yang Dicalonkan Jadi Penjabat Gubernur Belum Bisa Dikerucutkan DPRD NTB, Ini Penyebabnya

- 2 Agustus 2023, 06:28 WIB
Ilustrasi.  Masih berpolemik siapa saja yang akan dicalonkan menjadi penjabat Gubernur NTB.
Ilustrasi. Masih berpolemik siapa saja yang akan dicalonkan menjadi penjabat Gubernur NTB. /Archyde

MANDALIKA PIKIRAN RAKYAT - Hingga saat ini Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nusa Tenggara Barat (NTB) belum bisa mengerucutkan tiga nama Penjabat Gubernur NTB.

Penjabat ini sebagai pengganti pasangan Zulkieflimansyah dan Sitti Rohmi Djalilah yang akan berakhir pada 19 September 2023.

Ternyata, belum rampungnya usulan tiga nama Penjabat (Pj) Gubernur NTB karena adanya polemik posisi Rektor UIN Mataram, Prof Masnun Tahir apakah bisa diusulkan menjadi calon penjabat atau tidak. 

Baca Juga: Impor Sapi dari Australia Dihentikan Sementara, Bahaya karena Ditemukan LSD

"Kami bersama teman-teman di DPRD akan membicarakan polemik ini kepada Mendagri biar semuanya jelas," ujar Wakil Ketua DPRD NTB, Muzihir, Senin 1 Agustus 2023.

Ia mengatakan sesuai surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) batas pengusulan calon Pj Gubernur NTB harus sudah dikirim pada tanggal 9 Agustus 2023.

"Setidaknya kami akan mengupayakan usulan paling telat sudah masuk tanggal 7 Agustus 2023," ujarnya dilansir Antara.

Muzihir mengaku berdasarkan kajian tim hukum DPRD NTB rektor tidak memenuhi syarat.

Meski dewan tidak sebagai lembaga hukum, tetapi dewan akan tetap mengacu kepada persyaratan administratif seperti yang dipersyaratkan Mendagri bahwa persyaratan yang boleh diajukan menjadi calon Pj itu pejabat eselon 1. 

Halaman:

Editor: Dani Prawira

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x