3 Nama yang Dicalonkan Jadi Penjabat Gubernur Belum Bisa Dikerucutkan DPRD NTB, Ini Penyebabnya

- 2 Agustus 2023, 06:28 WIB
Ilustrasi.  Masih berpolemik siapa saja yang akan dicalonkan menjadi penjabat Gubernur NTB.
Ilustrasi. Masih berpolemik siapa saja yang akan dicalonkan menjadi penjabat Gubernur NTB. /Archyde

Ia menyinggung regulasi yang menjadi acuan Sekretaris Pusat Studi Demokrasi dan Kebijakan Publik (PusDek) UIN Mataram, Ihsan Hamid yang berpegang pada Peraturan Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Departemen Agama bahwa rektor setara jabatannya dengan eselon I. 

Pihaknya sebagai lembaga politik tetap akan meminta pertimbangan tim hukum. Terlebih aturan Mendagri diharuskan harus eselon 1. 

"Jika Doktor Ihsan Hamid melihat acuannya di PMA Nomor 5 Tahun 2007 itu kan udah dicabut menurut pengakuan dari tim hukum DPRD NTB," terangnya. 

Baca Juga: Catat! Ini Bahayanya Jika Anda Terlalu Banyak Minum Minuman Berkafein

Muzihir mengaku pihaknya juga sangat menginginkan Prof Masnun karena rekomendasi yang masuk sangat banyak.

Namun supaya dewan tidak dikatakan mengajukan bakal calon yang tidak bisa secara persyaratan administrasi maka solusinya meminta penjelasan ulang kepada Mendagri.

"Kalau memang dasarnya membolehkan kita bawa, lanjutkan. Tapi kalau Mendagri bilang itu tidak boleh maka final. Kita akan konsultasikan ulang," terangnya. 

Berdasarkan Juknis Mendagri DPRD NTB dapat mengajukan maksimal tiga nama boleh satu atau dua. Nama-nama yang telah masuk ke lembaga dewan akan digodok melalui fraksi-fraksi. 

Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua DPRD NTB, Yek Agil menjelaskan berdasarkan kajian tim hukum DPRD NTB bahwa Rektor UIN Mataram Prof Masnun Tahir belum memenuhi kriteria Pj Gubernur NTB.

"Kalau kajian tim hukum DPRD tidak masuk rektor. Tapi kita tidak bisa katakan boleh masuk atau tidak. Tapi ini melihat keterangan dari kajian pandangan hukum. Karena kita bicara pendapat maka kita serahkan kepada masing-masing fraksi. Di antara soal struktural dan fungsional," terangnya.

Halaman:

Editor: Dani Prawira

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah