3 Nama yang Dicalonkan Jadi Penjabat Gubernur Belum Bisa Dikerucutkan DPRD NTB, Ini Penyebabnya

- 2 Agustus 2023, 06:28 WIB
Ilustrasi.  Masih berpolemik siapa saja yang akan dicalonkan menjadi penjabat Gubernur NTB.
Ilustrasi. Masih berpolemik siapa saja yang akan dicalonkan menjadi penjabat Gubernur NTB. /Archyde

MANDALIKA PIKIRAN RAKYAT - Hingga saat ini Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nusa Tenggara Barat (NTB) belum bisa mengerucutkan tiga nama Penjabat Gubernur NTB.

Penjabat ini sebagai pengganti pasangan Zulkieflimansyah dan Sitti Rohmi Djalilah yang akan berakhir pada 19 September 2023.

Ternyata, belum rampungnya usulan tiga nama Penjabat (Pj) Gubernur NTB karena adanya polemik posisi Rektor UIN Mataram, Prof Masnun Tahir apakah bisa diusulkan menjadi calon penjabat atau tidak. 

Baca Juga: Impor Sapi dari Australia Dihentikan Sementara, Bahaya karena Ditemukan LSD

"Kami bersama teman-teman di DPRD akan membicarakan polemik ini kepada Mendagri biar semuanya jelas," ujar Wakil Ketua DPRD NTB, Muzihir, Senin 1 Agustus 2023.

Ia mengatakan sesuai surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) batas pengusulan calon Pj Gubernur NTB harus sudah dikirim pada tanggal 9 Agustus 2023.

"Setidaknya kami akan mengupayakan usulan paling telat sudah masuk tanggal 7 Agustus 2023," ujarnya dilansir Antara.

Muzihir mengaku berdasarkan kajian tim hukum DPRD NTB rektor tidak memenuhi syarat.

Meski dewan tidak sebagai lembaga hukum, tetapi dewan akan tetap mengacu kepada persyaratan administratif seperti yang dipersyaratkan Mendagri bahwa persyaratan yang boleh diajukan menjadi calon Pj itu pejabat eselon 1. 

Ia menyinggung regulasi yang menjadi acuan Sekretaris Pusat Studi Demokrasi dan Kebijakan Publik (PusDek) UIN Mataram, Ihsan Hamid yang berpegang pada Peraturan Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Departemen Agama bahwa rektor setara jabatannya dengan eselon I. 

Pihaknya sebagai lembaga politik tetap akan meminta pertimbangan tim hukum. Terlebih aturan Mendagri diharuskan harus eselon 1. 

"Jika Doktor Ihsan Hamid melihat acuannya di PMA Nomor 5 Tahun 2007 itu kan udah dicabut menurut pengakuan dari tim hukum DPRD NTB," terangnya. 

Baca Juga: Catat! Ini Bahayanya Jika Anda Terlalu Banyak Minum Minuman Berkafein

Muzihir mengaku pihaknya juga sangat menginginkan Prof Masnun karena rekomendasi yang masuk sangat banyak.

Namun supaya dewan tidak dikatakan mengajukan bakal calon yang tidak bisa secara persyaratan administrasi maka solusinya meminta penjelasan ulang kepada Mendagri.

"Kalau memang dasarnya membolehkan kita bawa, lanjutkan. Tapi kalau Mendagri bilang itu tidak boleh maka final. Kita akan konsultasikan ulang," terangnya. 

Berdasarkan Juknis Mendagri DPRD NTB dapat mengajukan maksimal tiga nama boleh satu atau dua. Nama-nama yang telah masuk ke lembaga dewan akan digodok melalui fraksi-fraksi. 

Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua DPRD NTB, Yek Agil menjelaskan berdasarkan kajian tim hukum DPRD NTB bahwa Rektor UIN Mataram Prof Masnun Tahir belum memenuhi kriteria Pj Gubernur NTB.

"Kalau kajian tim hukum DPRD tidak masuk rektor. Tapi kita tidak bisa katakan boleh masuk atau tidak. Tapi ini melihat keterangan dari kajian pandangan hukum. Karena kita bicara pendapat maka kita serahkan kepada masing-masing fraksi. Di antara soal struktural dan fungsional," terangnya.

Baca Juga: Prediksi BMKG : Agustus 2023 Jadi Periode Puncak Musim Kemarau di NTB

Meski demikian, DPRD NTB, kata dia memberikan ruang yang sama terkait nama-nama calon Pj Gubernur NTB yang nantinya diajukan ke Kemendagri, sehingga siapapun memiliki kesempatan dan peluang sama.

Diketahui sejauh ini 6 nama masuk sebagai usulan calon penjabat gubernur dari masyarakat, yaitu Rektor UIN Mataram Prof Masnun, Deputi Bidang Administrasi Setjen DPD RI Lalu Niqman Zahir, Sekda NTB Lalu Gita Ariadi, dan Direktur Jenderal SDPPI-Kemkominfo RI, Direktur Jenderal SDPPI-Kemkominfo RI/Komisaris PT Telkom Indonesia, Ismail.

Selain itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI, Prof Nizar Ali dan Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Utama pada Kementerian Desa PDT dan Transmigrasi RI, HA Nurdin Ibrahim.***

Editor: Dani Prawira

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah