Menurut Nelly, para produsen maupun para penjual rokok boleh saja memproduksi maupun menjual rokok, namun dengan ikut aturan dan hal ini juga untuk menjamin setiap barang yang dikosumsi masyarakat.
“Kita memproduksi ini boleh, tetapi ikuti aturanya sehingga masyarakat kita bisa menerima barang-barang yang dijamin,” kata Nelly lagi. ***