Terduga Mafia Tanah di Lombok Barat Ajukan Praperadilan, Polda NTB Siap Lawan

- 3 November 2023, 18:37 WIB
Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol. Teddy Ristiawan. (ANTARA/Dhimas B.P.)
Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol. Teddy Ristiawan. (ANTARA/Dhimas B.P.) /


MANDALIKA PIKIRAN RAKYAT - 
Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) siap menghadapi proses praperadilan terhadap seorang terduga mafia tanah yang menjadi tersangka dalam kasus pemalsuan sertifikat tanah di Batulayar, Kabupaten Lombok Barat.

Kombes Teddy Ristiawan, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, menyatakan bahwa praperadilan adalah hak yang dijamin oleh hukum, tetapi kepolisian tetap siap menghadapinya dengan bukti-bukti yang mereka miliki.

"Praperadilan itu sejatinya hak semua orang yang dijamin KUHAP. Meski demikian, kami siap menghadapinya dengan menunjukkan bukti-bukti yang kami miliki," kata Kombes Teddy di Mataram, Jumat (2/11).

Penyidik kepolisian telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini, dengan salah seorang di antaranya, berinisial MH, mengajukan permohonan praperadilan. MH meminta agar hakim membatalkan surat Polda NTB yang menetapkan dirinya sebagai tersangka, dan menganggap prosedur tersebut tidak sah.

Dalam kasus ini, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP, serta/atau Pasal 266 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara MH dan tersangka lainnya, berinisial EI, telah masuk daftar pencarian orang (DPO) setelah mereka mangkir dari panggilan kepolisian.

Meskipun menghadapi proses praperadilan, kepolisian berkomitmen untuk melanjutkan penanganan kasus ini hingga selesai dilansir dari Antara. ***

Editor: Hayyan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah