Angkasa Pura I Belum Bayar Pajak PBB Eks Bandara Selaparang Sebesar Rp700 Juta

- 10 Januari 2024, 21:04 WIB
Potret Bandara Selaparang ketika masih beroperasi
Potret Bandara Selaparang ketika masih beroperasi /Instagram @dimas.kahfi/

MANDALIKA PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Kota Mataram terus mendorong penagihan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp700 juta kepada PT Angkasa Pura I atas lahan eks Bandara Selaparang.

"Besaran piutang PBB tahun 2023 PT Angkasa Pura I sekitar Rp700 juta dan hingga saat ini terus kami dorong agar segera dibayar," kata Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Penagihan dan Penyuluhan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram Achmad Amrin di Mataram, Rabu.

Meski sudah disetujui DPRD sebagai dana yang harus ditagih untuk pembangunan di Mataram, PT Angkasa Pura I belum membayar dengan alasan menunggu kejelasan dari Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pemerintah Provinsi NTB.

Kepala Bidang Pelayanan Penagihan dan Penyuluhan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram, Achmad Amrin, menyatakan bahwa koordinasi dengan PT AP I menunjukkan ketidaksetujuan mereka untuk membayar PBB tahun 2023, menunggu kejelasan dari PKS dengan Pemerintah Provinsi NTB.

Namun, pemerintah provinsi baru menyadari bahwa kewenangan pembebasan PBB berada di Pemerintah Kota Mataram.

Amrin mengungkapkan bahwa PT AP meminta mediasi BPKP dengan pemerintah provinsi dan saat ini menunggu hasil mediasi tersebut.

Di sisi lain, PT AP juga meminta penundaan pembayaran dan pembebasan denda, tetapi pihak pemerintah kota menegaskan bahwa undang-undang mengatur denda sebesar 2 persen per bulan jika pembayaran ditunda.

Penolakan pembayaran PBB dari PT Angkasa Pura I sempat menghambat realisasi target PBB tahun 2023, tetapi dengan upaya keras dalam penagihan piutang, target tersebut akhirnya tercapai.

Pemerintah Kota Mataram berharap agar PT AP segera membayar PBB agar target PBB tahun 2024 sebesar Rp30 miliar dapat tercapai. ***

Editor: Hayyan

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x