Catat! Ini Syarat Lulus CPNS Terbaru

27 Maret 2024, 21:37 WIB
Ilustrasi CPNS 2024 /Antara/Fransisco Carolio


MANDALIKA PIKIRAN RAKYAT - Untuk lulus dalam Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh para peserta.

Berikut ini adalah rincian dan penjelasan singkat mengenai syarat-syarat tersebut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

Peserta harus merupakan Warga Negara Indonesia dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.

2. Pendidikan Terakhir Sesuai Kualifikasi

Peserta harus memiliki pendidikan terakhir sesuai dengan kualifikasi yang ditetapkan oleh instansi yang membuka lowongan CPNS. Biasanya, instansi meminta minimal lulusan D3 atau S1, tergantung pada jabatan yang dilamar.

3. Usia Maksimal

Biasanya, peserta CPNS harus berusia maksimal 35 tahun pada saat pendaftaran. Namun, terdapat pengecualian untuk beberapa jabatan tertentu yang memperbolehkan usia lebih dari 35 tahun.

4. Sehat Jasmani dan Rohani

Peserta harus sehat secara jasmani dan rohani, serta mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai seorang pegawai negeri.

5. Tidak Memiliki Catatan Kriminal

Peserta tidak boleh memiliki catatan kriminal yang masih berlaku, termasuk tidak sedang menjalani proses hukum.

6. Tidak Terikat Kontrak dengan Instansi Lain

Peserta tidak boleh terikat kontrak kerja dengan instansi lain pada saat mendaftar CPNS. Jika ada, kontrak tersebut harus sudah berakhir atau diberhentikan sebelum mengikuti seleksi CPNS.

7. Memiliki Nomor Registrasi Peserta (NRP)

Setiap peserta harus memiliki Nomor Registrasi Peserta (NRP) yang diperoleh setelah melakukan pendaftaran secara online melalui portal resmi CPNS.

8. Melengkapi Dokumen Pendukung

Selain persyaratan di atas, peserta juga diharuskan melengkapi dokumen-dokumen pendukung seperti fotokopi ijazah, transkrip nilai, surat keterangan sehat dari dokter, dan dokumen lain yang diminta oleh instansi yang membuka lowongan.

9. Lulus Seleksi Tahap-tahap CPNS

Peserta harus berhasil melewati semua tahapan seleksi CPNS, termasuk tes tertulis, tes kemampuan bidang, wawancara, dan tes lainnya sesuai dengan ketentuan instansi yang bersangkutan.

Masing-masing instansi dapat memiliki syarat yang sedikit berbeda, namun secara umum, syarat-syarat di atas merupakan persyaratan dasar yang harus dipenuhi oleh peserta CPNS untuk dapat dinyatakan lulus dan diangkat sebagai pegawai negeri sipil.***

Editor: Hayyan

Tags

Terkini

Terpopuler