Salah satu bentuk sikap tegas Anda terhadap pelanggaran pelaksanaan MPLS tersebut adalah dengan cara melapor.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) meluncurkan Portal Unit Layanan Terpadu berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Nomor 4 Tahun 2021, Layanan Informasi dan Pengaduan Pelayanan Publik akan menggunakan Sistem Pengelolaan Pengaduan Publik Nasional Layanan Aspirasi Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!) dan aplikasi SP4N-LAPOR!
Masyarakat dapat melayangkan aduan pada laman https://kemdikbud.lapor.go.id. Atau juga bisa mengirimkannya lewat email dengan alamat [email protected]. Untuk aduan via telepon, dapat menghubungi pusat panggilan (177).
Pada layanan tersebut, masyarakat dapat menyampaikan permohonan informasi, pengaduan, berkonsultasi, serta memberikan saran dan masukan dengan nyaman dan memperoleh kepastian mendapatkan tanggapan yang baik dan profesional.
Akan tetapi, masyarakat dianjurkan untuk mempelajari Standar dan Prosedur Pelayanan agar mendapatkan layanan yang tuntas dan prima dari kanal tersebut.
Keamanan pun terjamin karena regulasi tersebut telah akan menjaga identitas pelapor.
Untuk itu, masyarakat jangan ragu untuk melapor jika terdapat pelanggaran terhadap pelaksanaan MPLS di lingkungan pendidikan sekitar Anda.***