Buron Sejak Jadi Tersangka Kasus Suap Rp78 Triliun Tahun 2014, Lokasi Surya Darmadi Terbongkar

- 4 Agustus 2022, 17:59 WIB
Mardani Maming, buronan baru KPK.
Mardani Maming, buronan baru KPK. /Instagram @ mardani_maming/

BERITA MANDALIKA – Lokasi buronan kelas kakap, Surya Darmadi akhirnya terungkap. Pemilik PT Duta Palma Group yang maling uang rakyat pada kasus dugaan suap tahun 2014 kini sedang diburu aparat.

Tim yang dikirim ke Negeri Singa itu terdiri atas gabungan personel dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung.
KPK mengatakan, kemungkinan besar pihaknya akan menempuh jalur ekstradisi bila benar buronan nasional itu berada di Singapura.
Ekstradisi merupakan perjanjian penyerahan tersangka dari suatu negara ke negara asalnya. Dalam hal ini, KPK akan bekerja sama dengan aparat hukum di Singapura.
"Terkait ekstradisi juga nanti pasti akan kami jajaki. Misal yang bersangkutan keberadaannya betul di sana dan kita punya perjanjian ekstradisi," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, kepada wartawan, di Jakarta Pusat, Selasa, 2 Agustus 2022.
Adapun untuk saat ini, kata Alex, pihaknya belum mengetahui dengan pasti status kewarganegaraan terakhir Surya Darmadi.
Oleh karenanya, sebelum dilakukan proses ekstradisi, dia dan tim akan memastikan pemeriksaan mendalam terlebih dulu, terkait status kewarganegaraan tersebut.
Pada keterangan serupa, penyidik KPK meminta bantuan lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt practices Investigation Bureau (CPIB) untuk penangkapan Surya Darmadi.
"Kejahatan yang dilakukan di Indonesia itu mempunyai sanksi hukum yang sama dengan di Singapura. Ya itu kan syarat-syarat perjanjian ekstradisi seperti itu," ucap Alex.
Seperti telah ramai beberapa tahun lalu, KPK telah menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka di tahun 2020.
Pengusaha swasta itu terlibat dalam kasus dugaan suap berkenaan pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau, tahun 2014.
Selain Surya, KPK menetapkan tersangka lain, yaitu PT. Palma Satu dan Legal Manager PT. Duta Palma Group tahun 2014 Suheri Terta (SRT).
Perkara ini merupakan pengembangan atas dugaan suap yang melibatkan Gubernur Riau 2014-2019 Annas Maamun dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Riau Gulat Medali Emas Manurung.
Tersangka korporasi PT. Palma Satu disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Sementara tersangka Suheri dan Surya Darmadi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP.***

 

Editor: Abdul Karim

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x