Genjot Potensi Rp17 Triliun, Ridwan Kamil Minta Warga Jabar Taat Bayar Pajak

- 4 Agustus 2022, 18:14 WIB
Caption: Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat memberikan keynote speech dalam The 16th South East Asian Survey Congress (SEASC) 2022 di Trans Luxury Hotel, Kota Bandung, Selasa (2/8/2022).
Caption: Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat memberikan keynote speech dalam The 16th South East Asian Survey Congress (SEASC) 2022 di Trans Luxury Hotel, Kota Bandung, Selasa (2/8/2022). /Foto: Biro Adpim Jabar/

BERITA MANDALIKA - Pemerintah Provinsi Jawa Barat mencatat, dari 23 juta kendaraan bermotor (sepeda motor dan mobil), baru 11 juta yang membayar pajak.Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyebut terdapat potensi pajak Rp 17 triliun dari pajak kendaraan bermotor yang belum terbayarkan para wajib pajak di Jawa Barat.

"Artinya 50 persen yang belum bayar pajak. Jadi, media tolong imbau warga Jawa Barat, semua dana pembangunan dari pajak, khususnya infrastruktur jalan, jembatan, flyover, itu dibiayai dari pajak kendaraan," kata Ridwan saat Sosialisasi Penerapan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 di Gedung Sate, Kota Bandung pada Selasa, 2 Agustus 2022.
"Bayangkan kalau semuanya bayar, kan naik ke sekitar Rp 30 triliun. Uangnya pasti bisa buat ngaspal jalan, bikin jembatan, dan lain sebagainya," kata Ridwan.
Karena kedisiplinan masih rendah, pihaknya mengeluarkan banyak inovasi termasuk mengingatkan bahwa sampai Januari 2023 bagi yang tidak meregister ulang kendaraan itu akan dianggap bodong.
"Jadi, manfaatkan registrasi ulang ini," katanya.
Menurut dia, polisi akan melakukan razia besar-besaran terkait mereka yang tak meregistrasi ulang dan membayar pajak.
Selain itu, pihaknya melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), mewacanakan biaya balik nama (BBN) akan dihilangkan untuk tahap II.
"Kalau Anda membeli mobil bekas, tak usah bayar (BBN II). Tapi itu belum jadi keputusan resmi, sedang dikaji. Mudah-mudahan jadi hadiah buat warga di Indonesia khususnya di Jawa Barat," tuturnya.
Kepala Bapenda Jabar, Dedi Taufik mengatakan, dalam optimalisasi kewajiban wajib pajak, salah satu kuncinya tertib administrasi. Jangan sampai ada potensi yang hilang.
"Ke depan, kita melakukan langkah memudahkan layanan kepada masyarakat," ucapnya.
Dedi menambahkan, terkait potensi Rp 17 triliun dari BBNKB, transaksi yang baru masuk ke digital Rp 570 miliar.
"Nanti akan dimaksimalkan hitungannya,” ujarnya.
Dievaluasi
Kakorlantas Polri Irjen Firman Shanty Abudi mengatakan, penghapusan data kendaraan yang tidak memperpanjang STNK selama dua tahun itu diatur dalam Pasal 74 Undang-Undang No mor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

“Sudah diundangkan sejak 2009 dan terus dievaluasi. Tim pembina Samsat terus berdiskusi. Kita kaget juga, selama ini di jalan raya banyak yang tidak membayar kewajibannya. Kita mengingatkan kembali, Polri hanya berkepentingan dalam identifikasi,” ucap dia.
Dia menjelaskan, pendapatan pajak bukan hanya untuk pembangunan.
“Ini bisa berpengaruh pada kebijakan rekayasa dan bidang angkutan. Apakah larinya peremajaan, dibatasi, atau lain-lain. Masyarakat harus diedukasi. Ada perbedaan yang patuh dan yang lalai,” katanya.
Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri, Agus Fatoni menjelaskan tim pembina Samsat nasional datang ke jabar dalam rangka meningkatkan kepatuhan wajib pajak, khususnya pajak kendaraan bermotor.
“Dengan tingkat kepatuhan tinggi, banyak keuntungannya. PAD meningkat, pembangunan, pelayanan, dan kesejahteraan lebih baik. Kita akan menertibkan kendaraan yang tidak membayar pajak, mendorong yang belum membayar dengan sanksi, dan disiapkan reward,” kata Agus.***

 

Editor: Abdul Karim

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x