Pernikahan Dini Masih Tinggi, Kemenag KLU Klaim Karena Kurangnya Sosialisasi

- 8 Oktober 2022, 08:00 WIB
Ilustrasi pernikahan dini.
Ilustrasi pernikahan dini. /PEXELS/Danu Hidayatur Rahman

BERITA MANDALIKA- Kasus pernikahan dini di pulau Lombok, khususnya di Kabupaten Lombok Utara masih cukup tinggi, terutama imbas corona belakangan ini.

 

“Yang terjadi kemarin ada 30 orang anak dibawah usia dari januari sampai sekarang ini,” Kasi Bimas Kemenag KLU, Islam Muhammad Nahrowi, S.Ag saat ditemui pada  Rabu, (14/09).

 

Nahrowi menjelaskan UUD pernikahan nomer 01 Tahun 1974 menjelaskan tentang usia minimal Calon Pengantin (Catin) bagi perempuan berusia 16 tahun dan bagi laki-laki 19 tahun berubah, bagi laki-laki dan perempuan sudah mencapai umur 19 tahun. 

 

Menurut Nahrawi dengan adanya perubahan ini masih banyak anak yang nikah di bawah umur salah satunya disebabkan dengan hamil diluar nikah. 

 

“Nah, dengan adanya kenaikan umur dai 16 ke 19 saja masih banyak yang hamil diluar nikah, yang sudah kecelakaan.” 

Halaman:

Editor: Hayyan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x