Perda 2021 tentang Pencegahan dan Perkawinan Anak Jadi Solusi Atasi Pernikahan Dini di NTB. Begini Alasannya

- 23 November 2022, 19:55 WIB
Naufan Furqony Farinduan, Wakil Ketua DPRD NTB
Naufan Furqony Farinduan, Wakil Ketua DPRD NTB /Farah (Beritamandalika.com)

BERITA MANDALIKA - Pada tahun 2021 lalu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nusa Tenggara Barat (DPRD NTB) meresmikan Peraturan Daerah (Perda) tentang pencegahan dan perkawinan anak. 

Hal ini lantaran, kasus pernikahan anak di NTB masih sangat tinggan dan untuk mencegahnya DPRD mengesahkan Perda yang demi menekah pernikahan anak di NTB.

Menurut Naufan Furqony Farinduan,Wakil Ketua DPRD NTB mengatakan soal pencegahan pernikahan anak di NTB sudah ada Perdanya.

Perda itu menurutnya dibuat untuk memenuhi tumbuh kembang anak dan mecegah pernikahan dini anak

"Jadi gini kalau kita lihat kasus pernikahan dini berdasarkan berdasarkan Perda 5 2021. itu diperhatikan di asasnya. Pada prinsifnya regulasi ini dibangun kuat karena untuk memenuhi tumbuh kembang anak-anak ini paripurna," katanya.

Dalam pasal 2 dan 3 dalam Perda 2021 tersebut ada landasan filosofis yang kuat untuk mendukung pencegahan pernikahan dini bagi anak.

Hal ini juga diperbuat agar anak-ana di NTB tidak tergangu masa depannya dengan permasalahan yang belum seharusnya ia alami.

Perda itu juga menjadi harapan untuk mecegah pernikahan dini di NTB agar terciptanya generasi-generasi masa depan untuk NTB.

Tidak hanya itu, menurut Naufan Furqony harus ada gerakan cepat untuk mengatasi pernikahan dini di NTB karena jika tidak bakal banyak kebutuhan anak yang terganggu

Halaman:

Editor: Hayyan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x