2.Input Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email dan nomor ponsel
3.Melakukan verifikasi data melalui Face Recognition atau verifikasi wajah
4.Langkah selanjutnya adalah verifikasi melalui email terdaftar
5.Setelah berhasil kepada ke Aplikasi Id dan lakukan log in
6.KTP Digital tersedia di menu utama, bersama Kartu Keluarga, NPWP, Kepemilikan Kendaraan, data Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan kartu vaksinasi Covid-19.
Untuk mempermudah proses pembuatannya masyarakat juga bisa langsung saja pergi ke kantor Disdukcapil terdekat untuk bisa meminta permohonan dalam proses pembuatan IKD. ***