MANDALIKA PIKIRAN RAKYAT - Dalam langkah besar menuju era digital, e-KTP akan digantikan oleh Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri telah mengonfirmasi bahwa persediaan blangko e-KTP tidak akan ditambah, mendorong masyarakat untuk beralih segera ke IKD.
IKD, atau KTP digital, merupakan identitas kependudukan dalam bentuk aplikasi digital yang dapat diakses melalui smartphone. Untuk mengaktivasikan IKD, berikut adalah panduan aktivasi yang mudah:
Cara Aktivasi IKD: Langkah demi Langkah
1. Unduh Aplikasi:
- Unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital dari PlayStore (Android) atau AppStore (iOS).
2. Isi Data:
- Buka aplikasi IKD, lalu isi data berupa NIK, alamat email aktif, dan nomor handphone.
3. Verifikasi Data: