e-KTP Bakal Diganti Jadi IKD, Begini Cara Aktivasinya

- 12 Desember 2023, 16:07 WIB
Ilustrasi e-KTP.
Ilustrasi e-KTP. /Pemkab Bekasi

- Klik tombol 'Verifikasi Data' untuk melanjutkan.

4. Face Recognition:

- Lakukan verifikasi wajah dengan mengambil foto menggunakan tombol yang disediakan. Ini untuk pemadanan Face Recognition.

5. Scan QR Code:

- Di kantor Disdukcapil sesuai alamat KTP, scan QR Code yang disediakan.

6. Cek Email dan Aktivasi:

- Setelah berhasil, cek email yang didaftarkan untuk menerima kode aktivasi.

- Lakukan aktivasi IKD dengan memasukkan kode aktivasi yang diterima.

7. Selesai:

- Masukkan captcha dan kode aktivasi untuk menyelesaikan proses aktivasi IKD.

Halaman:

Editor: Hayyan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x