Ini Ancaman Gus Samsudin untuk Orang yang Berani Main-Main Dengannya

4 Agustus 2022, 15:59 WIB
Gus Samsudin /Tribata Blitar/polri.go.id/

 

BERITA MANDALIKA - Gus Samsudin memberikan ancaman untuk orang-orang yang berani mengusik, apalagi sampai bermain-main dengannya.

 

Seperti yang terjadi dengan nasib Pesulap Merah yang berakhir dilaporkan ke Polisi pada Rabu, 3 Agustus 2022 kemarin.

 

Gus Samsudin mengatakan diria melaporkan Pesulap Merah sekaligus untuk mengedukasi masyarakat agar lebih bijak dalam bermedia sosial.

 

Menurutnya, di media sosial banyak berita hoaks dan masyarakat diminta jangan sampai menjadi korban dari berita berita hoaks dari opini yang tidak baik.

 

"Ini juga menjadi pelajaran kepada semua masyarakat bahwa ketika berbicara harus dilandasi fakta yang ada," ujar Gus Samsudin.

 

"Untuk siapa pun di media sosial apa pun itu yang sudah mengatakan kalau saya melakukan penipuan maka akan saya laporkan! Kalau tidak bisa membuktikan dan hanya berasumsi saja maka saya laporkan karena ini negara hukum," katanya menambahkan.

 

Sedangkan mengenai padepokannya yang sudah ditutup, Gus Samsudin mengatakan sebenarnya pada mediasi kemarin bukan sebuah penutupan tapi berhenti sementara supaya tenang dulu dan kondusif.

 

"Saya sebagai warga negara mematuhi. Kemarin disampaikan untuk tenang dulu selama tiga hari. Ini membuktikan di situ terjadi konflik tetapi beliau tidak bisa membuktikan lalu terjadilah opini saya dianggap melakukan penipuan," tuturnya.

 

"Padahal tidak ada satu orang pun, bahkan saya bisa menghadirkan orang di dalam video dan alhamdulillah orangnya sembuh yang ada di dalam video, tapi kata Marcel itu melakukan penipuan," ujar Gus Samsudin menambahkan.

 

Pemilik padepokan spiritual Nur Dzat Sejati di Desa Rejowinangun, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, tersebut melaporkan pesulap merah atas dugaan kasus pencemaran baik dan ujaran kebencian.

 

"Jadi, kedatangan kami ke sini untuk melaporkan si Marcel atau Pesulap Merah atas tindak pidana pencemaran nama baik dan ujaran kebencian, menggiring opini masyarakat apa yang dilakukan Gus Samsudin menipu atau sebuah trik," tutur pengacara Gus Samsudin, Teguh Puji Wahono.

 

"Nanti akan diproses sesuai hukum berlaku," ucapnya menambahkan. 

 

Teguh Puji Wahono menyebut Pesulap Merah dilaporkan atas pasal 27 ayat 3 dan 28 ayat 2 Undang-Undang ITE, mengenai konten video yang dibuat di media sosial dan YouTube.

 

"Jumlah video sudah banyak beredar di media sosial dan YouTube-nya. Nama channel Marcel Rhadilva," ucapnya.

 

Dalam video tersebut, Pesulap Merah menganggap bahwa metode pengobatan Gus Samsudin adalah trik atau penipuan.

 

"Marcel kan bukan penegak hukum yang bisa men-judge kami. Mediasi sudah tetapi si Marcel bersikukuh menganggapnya benar," ujar Teguh Puji Wahono.

 

"Videonya di flashdisk kalau postingan status ada karena dadakan mungkin besok ya karena tadi Gus Samsudin dari Polres Blitar langsung ke sini," tuturnya menambahkan, dikutip Beritamandalika.com dari Antara, Kamis, 4 Agustus 2022.***

 

 

Editor: Hayyan

Tags

Terkini

Terpopuler