Bikin Ribet. Beli Pakai Aplikasi hingga Dibatasi 10 Kilogram

- 16 Juli 2022, 19:45 WIB
Ilustrasi minyak goreng kemasan rakyat Minyakita belum tersedia di Provinsi Riau
Ilustrasi minyak goreng kemasan rakyat Minyakita belum tersedia di Provinsi Riau /mediacenter.riau.go.id/

 

BERITA MANDALIKA- Rencana kehadiran MinyaKita justru dikeluhkan warga karena skema pembeliannya.

Sebab pembelian MinyaKita mesti melalui aplikasi, mencantumkan NIK, dan dibatasi 10 kilogram.

Kepala Dinas Perdagangan Koperasi UMKM dan Perindustrian (Disdagkoperin) Kota Cimahi, Dadan Darmawan mengakui sudah menerima keluhan dari warga.

"Memang ada keluhan dari warga terutama karena katanya ribet kalau pakai aplikasi. Jadi lebih baik beli minyak yang harganya lebih mahal sedikit tapi enggak ribet belinya," kata Dadan.

BACA JUGA Ungkap Langkah yang Dilakukan Prancis, Susi Pudjiastuti Beri Peringatan untuk Kondisi Indonesia

Di sisi lain, kendati telah diluncurkan pada 6 Juli 2022, produk MinyaKita belum tersedia di Kota Cimahi.

Seperti yang terlihat di Pasar Atas Baru (PAB) Kota Cimahi pada Jumat, 15 Juli 2022. Para pedagang masih menjual minyak goreng curah dan kemasan berbagai merek, tetapi belum menjual produk MinyaKita.

Muhammad Iqbal (26), pedagang kelontong mengatakan, sampai saat ini belum menerima pasokan MinyaKita dari distributor.

Halaman:

Editor: Hayyan

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah