Kominfo Bakal Blokir Sejumlah Aplikasi yang Belum Lakukan Hal Ini

- 20 Juli 2022, 06:33 WIB
Ilustrasi Kominfo ancam blokir Facebook.
Ilustrasi Kominfo ancam blokir Facebook. /Pixabay/Pixelkult/

BERITA MANDALIKA – Adanya kabar mengenai pemblokiran beberapa aplikasi medsos oleh Kominfo tentunya terdengar seperti sebuah ‘kiamat’ bagi para penggunanya.

Apabila sampai 20 Juli 2022 belum melakukan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat kepada regulator, maka Kementerian akan melakukan pemutusan akses (access blocking) di keesokan harinya.
Kominfo menjelaskan tujuan dari pendaftaran PSE adalah untuk menciptakan ruang internet yang aman dan sehat bagi penggunanya di Indonesia.
Kemudian, PSE ini dapat menjadi alat ukur dalam mengedukasi masyarakat dalam menggunakan ruang ditigal yang kreatif, positif, dan produktif.
“Jika terjadi pelanggaran hukum di wilayah hukum Indonesia, kita akan kesulitan koordinasi dengan PSE”, kata Dedy Permadi selaku Juru Bicara Kominfo.
PSE terbagi atas dua jenis, yaitu PSE Asing (luar negeri) dan PSE Domestik.
Lalu aplikasi apa saja yang sudah dan belum mendaftarkan dirinya? Berikut daftar-daftarnya.
PSE asing dan domestik yang sudah mendaftar
1. Traveloka
2. Gojek
3. Tokopedia
4. OVO
5. Resso
6. Spotify
7. TikTok
8. Capcut
9. Helo
10. Dailymotion
11. Mi Chat
12. Telegram
13. Mobile Legends
14. Vidio
15. Kaskus.com

 

Editor: Abdul Karim

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah