BERITA MANDALIKA – Adanya kabar mengenai pemblokiran beberapa aplikasi medsos oleh Kominfo tentunya terdengar seperti sebuah ‘kiamat’ bagi para penggunanya.
Apabila sampai 20 Juli 2022 belum melakukan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat kepada regulator, maka Kementerian akan melakukan pemutusan akses (access blocking) di keesokan harinya.
Kominfo menjelaskan tujuan dari pendaftaran PSE adalah untuk menciptakan ruang internet yang aman dan sehat bagi penggunanya di Indonesia.
Kemudian, PSE ini dapat menjadi alat ukur dalam mengedukasi masyarakat dalam menggunakan ruang ditigal yang kreatif, positif, dan produktif.
“Jika terjadi pelanggaran hukum di wilayah hukum Indonesia, kita akan kesulitan koordinasi dengan PSE”, kata Dedy Permadi selaku Juru Bicara Kominfo.
PSE terbagi atas dua jenis, yaitu PSE Asing (luar negeri) dan PSE Domestik.
Lalu aplikasi apa saja yang sudah dan belum mendaftarkan dirinya? Berikut daftar-daftarnya.
PSE asing dan domestik yang sudah mendaftar
1. Traveloka
2. Gojek
3. Tokopedia
4. OVO
5. Resso
6. Spotify
7. TikTok
8. Capcut
9. Helo
10. Dailymotion
11. Mi Chat
12. Telegram
13. Mobile Legends
14. Vidio
15. Kaskus.com