Sementara itu tujuh parpol diantaranya merupakan partai yang saat ini berada di parlemen.
Disebutkan bahwa pendaftaran calon parpol peserta Pemilu 2024 akan dimulai dari 1 Agustus hingga 14 Agustus 2024 pukul 8.00 - 16.00 WIB.
Sedangkan pada 14 Agustus 2024 pendaftaran calon parpol peserta Pemilu 2024 akan dimulai dari pukul dari 8.00 WIB hingga 23.59 WIB.
Pendaftaran calon parpol peserta Pemilu 2024 bisa dilakukan oleh pimpinan parpol maupun perwakilan yang diberi kuasa.
Sehingga nantinya, KPU akan melakukan rekapitulasi jumlah pengurus dan anggota partai.