Hal yang Harus Diketahui Tentang Pemasangan Bendera Merah Putih Jelang 17 Agustus, Ada Aturannya Sesuai UU

- 7 Agustus 2022, 12:00 WIB
Bendera Merah Putih milik Indonesia memiliki kesamaan dengan Monako
Bendera Merah Putih milik Indonesia memiliki kesamaan dengan Monako /Pixabay/Teguh Setiawan/

4. Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.

5. Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.

Selain aturan pemasangan, dalam Pasal 24 UU Nomor 24 Tahun 2009 juga memuat larangan atau hal yang tidak boleh dilakukan terhadap bendera merah putih, sebagai berikut.

1. Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai,

2. Menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara.

3. Memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial.

4. Mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.

5. Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara.

6. Memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.

Itulah aturan pemasangan bendera merah putih yang benar yang perlu diketahui oleh masyarakat.***

Halaman:

Editor: Hayyan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah