Pemilik padepokan spiritual Nur Dzat Sejati di Desa Rejowinangun, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, tersebut melaporkan pesulap merah atas dugaan kasus pencemaran baik dan ujaran kebencian.
"Jadi, kedatangan kami ke sini untuk melaporkan si Marcel atau Pesulap Merah atas tindak pidana pencemaran nama baik dan ujaran kebencian, menggiring opini masyarakat apa yang dilakukan Gus Samsudin menipu atau sebuah trik," tutur pengacara Gus Samsudin, Teguh Puji Wahono.
"Nanti akan diproses sesuai hukum berlaku," ucapnya menambahkan.
Teguh Puji Wahono menyebut Pesulap Merah dilaporkan atas pasal 27 ayat 3 dan 28 ayat 2 Undang-Undang ITE, mengenai konten video yang dibuat di media sosial dan YouTube.
"Jumlah video sudah banyak beredar di media sosial dan YouTube-nya. Nama channel Marcel Rhadilva," ucapnya.