ACT Ketahuan Untung Rp450 Miliar dari Dana Umat, 'Bisnis Kotor' di Balik Kata Donasi

- 31 Juli 2022, 18:11 WIB
Ilustrasi. Polri tetapkan 4 tersangka kasus ACT dugaan penyelewengan dan pencucian uang beserta peran mereka
Ilustrasi. Polri tetapkan 4 tersangka kasus ACT dugaan penyelewengan dan pencucian uang beserta peran mereka /Pixabay/mohamed hassan

BERITA MANDALIKA – Terbongkar banyak fakta baru terkait kasus dugaan penyelewengan dana umat oleh Aksi Cepat Tanggap (ACT).Salah satunya pemotongan sekitar 30 persen dari pengelolaan dana bantuan bagi korban kecelakaan pesawat Boeing beserta dana umat secara umum.

Melalui penelusuran tim penyidik, organisasi kemanusiaan dan kebencanaan ini meraup keuntungan masif dengan besaran uang fantastis untuk dimasukkan ke dalam saku pribadi.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengemukakan fakta-fakta baru terkait kasus ACT, pada Jumat, 29 Juli 2022.
Di kantor Divisi Humas Mabes Polri Jakarta, Ahmad Ramadhan menyampaikan bahwa penemuan dikuliti setelah aparat mengetahui skema persentase pemotongan dana oleh ACT.
Dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi yang per hari ini sebagian besar telah ditetapkan sebagai tersangka, dana dipotong sekitar 30 persen atau setara Rp450 miliar rupiah.
Mirisnya, jumlah itu merupakan jumlah keuntungan ilegal di luar dana Boeing dengan besaran RP130 miliar rupiah.
Yayasan memakai dali surat keputusan yang dikeluarkan oleh mereka sendiri, untuk membenarkan tindakan demikian.
“Sebanyak Rp130 miliar dana Boeing, penyidik juga menemukan fakta bahwa yayasan ini mengelola dana umat yang nilainya sebesar kurang lebih 2 triliun,” ucap Ramadhan, dikutip beritamandalika.com dari Antara.
“Dari dana Rp2 triliun tersebut dilakukan pemotongan sebesar sekitar Rp400 miliar,” ucapnya lagi.
dilanjut bikin Ahmad mengatakan Yayasan mengelola dua anggaran yaitu, anggaran operasional dan juga anggaran implementasi.
Praktek semacam itu, kata Ramadhan, diketahui telah dilakukan sejak 2015 sampai 2019, hingga berhasil mengumpulkan dana sebesar Rp2 Triliun.
Komite Dewan Syariah Aceh akhirnya di sisi lain buka suara. Dia mengatakan sejak 2020 hingga saat ini, pemotongan tersebut mencapai 30 persen.
Fakta-fakta baru ini nyatanya hanya pintu pembuka dari banyaknya kasus ACT lain yang masih berada jauh di bawah radar hukum.
Bareskrim Polri bahkan memanggil berkala Mantan Presiden ACT Ahyudin, untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait persoalan kasus dana umat.
Langkah tersebut lantaran bukti-bukti yang ada, menurut Ramadhan seperti menuntun penyidik ke arah kasus yang lebih besar. ***

 

Editor: Abdul Karim

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah