Begini Alur Proses Penerbitan Sertifikasi Halal dan Syarat-syaratnya

- 25 Juli 2023, 07:26 WIB
Sertifikasi halal, begini alur cara mengurusnya.
Sertifikasi halal, begini alur cara mengurusnya. /freepik.com/yusufsangdes

MANDALIKA PIKIRAN RAKYAT - Sertifikat halal merupakan pengakuan kehalalan suatu produk yang diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag).

Sedangkan label halal adalah tanda kehalalan suatu produk.

Sebelumnya, pengurusan sertifikat halal dilakukan di Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Namun sejak 17 Oktober 2019, pengurusan sertifikat halal dilakukan di BPJPH Kemenag.

Baca Juga: Hasil Sitaan, Lebih Seratus Ekor Burung Berbagai Jenis Dilepasliarkan di Kawasan Senggigi

Kepemilikan sertifikasi halal oleh pelaku usaha dapat mendorong peningkatan kepercayaan konsumen dan menambah nilai suatu produk.

Sertifikasi halal juga dapat mendorong peningkatan daya saing pelaku usaha dalam menjangkau pangsa pasar yang lebih luas baik domestik maupun internasional.

BPJPH bertugas melaksanakan penyelenggaraan jaminan produk halal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun proses sertifikasi halal berlangsung selama 21 hari.

Halaman:

Editor: Dani Prawira

Sumber: Indonesia Baik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x