Berikut proses sertifikasi halal yang dilansir dari laman Indonesia baik.
- Dilakukan oleh pelaku usaha dengan melakukan permohonan sertifikasi halal.
Dokumen pelengkap yang dimaksud berupa; data pelaku usaha, nama dan jenis produk, daftar produk dan bahan yang digunakan, pengolahan produk, dokumen sistem jaminan produk halal.
Baca Juga: Kalau Mau Kulit Lebih Kencang, Makan Ceker Ayam Saja!
- Setelah itu proses dilanjutkan oleh BPJPH selama 2 hari kerja.
Hal yang dilakukan di antaranya memeriksa kelengkapan dokumen dan menetapkan lembaga pemeriksa halal
- Lanjut, proses dilakukan oleh LPH selama 15 hari kerja.
Proses ini untuk memeriksa dan/atau menguji kehalalan produk.