Begini Alur Proses Penerbitan Sertifikasi Halal dan Syarat-syaratnya

- 25 Juli 2023, 07:26 WIB
Sertifikasi halal, begini alur cara mengurusnya.
Sertifikasi halal, begini alur cara mengurusnya. /freepik.com/yusufsangdes

Berikut proses sertifikasi halal yang dilansir dari laman Indonesia baik.

  1. Dilakukan oleh pelaku usaha dengan melakukan permohonan sertifikasi halal.

Dokumen pelengkap yang dimaksud berupa; data pelaku usaha, nama dan jenis produk, daftar produk dan bahan yang digunakan, pengolahan produk, dokumen sistem jaminan produk halal.

Baca Juga: Kalau Mau Kulit Lebih Kencang, Makan Ceker Ayam Saja!

  1. Setelah itu proses dilanjutkan oleh BPJPH selama 2 hari kerja.

Hal yang dilakukan di antaranya memeriksa kelengkapan dokumen dan menetapkan lembaga pemeriksa halal

  1. Lanjut, proses dilakukan oleh LPH selama 15 hari kerja.

Proses ini untuk memeriksa dan/atau menguji kehalalan produk.

Halaman:

Editor: Dani Prawira

Sumber: Indonesia Baik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah