Pertama Kalinya dalam Sejarah, Rusia Mengakui Kehabisan Senjata Saat Perang Melawan Ukraina

- 4 Juli 2022, 09:27 WIB
/

BERITA MANDALIKA - Pertama kalinya dalam sejarah, Rusia akhirnya mengaku mulai kewalahan menghadapi Ukraina. Rusia mengaku mereka mulai kehabisan senjata dalam perang melawan Ukraina yang sudah dimulai sejak Februari 2022.

Pernyataan tersebut muncul setelah Presiden Vladimir Putin membuat kebijakan baru. Kebijakan tersebut mengatur terkait rancangan undang-undang (RUU) federal yang memungkinkan negara untuk memperbaiki senjata dan peralatan militer dengan cepat.

Dikutip beritamandalika.com dari Newsweek pada Kamis, 30 Juni 2022 malam hari, Kremlin mengajukan RUU ke State Duma (Parlemen Rusia) tentang langkah khusus terkait operasi mereka di Rusia.

Baca Juga : Perbedaan Film Money Heist: Korea – Joint Economic Area dengan Versi Aslinya

Dalam sebuah catatan dijelaskan akan ada 'peningkatan kebutuhan jangka pendek untuk perbaikan senjata dan perlatan militer'. Terutama di tengah invasi Rusia ke Ukraina yang saat ini masih berlangsung. Dalam RUU dijelaskan langkah-langkah perbaikan senjata dalam perang Ukraina.

Langkah-langkah tersebut misalnya mulai pelaksanaan aset material dari cadangan negara, pengaktifan sementara kapasitas dan fasilitas mobilisasi, serta kerja lembur di setiap organisasi. Teks rancangan undang-undang menjelaskan secara gamblang perlunya Rusia untuk memperbaiki senjata dan peralatan militernya.

"Kebutuhan untuk segera memenuhi kebutuhan itu, terutama dalam konteks pengenalan tindakan awal oleh negara asing dan organisasi internasional terhadap warga negara Rusia, serta untuk badan hukum Rusia," kata teks RUU tersebut.

Baca Juga : Asal Muasal Istilah Buaya Darat, Pria Tidak Setia yang Gemar Umbar Janji Manis

Selanjutnya, catatan RUU itu menjelaskan perlunya fokus sementara di sektor ekonomi tertentu. Selain itu diperlukan adanya pemuatan ulang kapasitas produksi organisasi kompleks industri militer, termasuk mobilisasi, serta mengatur dukungan sumber daya untuk pengiriman dalam kerangka tatanan pertahanan negara.***

Editor: Abdul Karim

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x