Menteri PPPA Dorong Pencegahan Perkawinan Anak dengan Sanksi Sosial di NTB

- 6 Mei 2024, 23:34 WIB
Ilustrasi Pernikahan dini
Ilustrasi Pernikahan dini /

MANDALIKA PIKIRAN RAKYAT - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga, mengajak Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk menerapkan sanksi sosial sebagai salah satu cara efektif dalam mencegah perkawinan anak.

"Sanksi sosial ini sangat efektif ketika diberlakukan di desa-desa. Contohnya yaitu ketika tokoh adat, tokoh agama, dan kepala desa ini tidak hadir dalam acara perkawinan yang mempelainya anak, hal itu memberikan pesan yang kuat kepada masyarakat," kata Bintang Puspayoga dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin

Menurutnya, kehadiran tokoh adat, tokoh agama, dan kepala desa dalam acara perkawinan yang melibatkan anak dapat memberikan pesan kuat kepada masyarakat akan pentingnya mencegah praktik tersebut.

Meskipun data menunjukkan penurunan angka perkawinan anak secara nasional, angka tersebut justru meningkat di NTB dari tahun 2022 ke 2023.

Provinsi tersebut telah memiliki kebijakan yang responsif terhadap isu ini, termasuk Peraturan Daerah dan pembentukan Satuan Tugas Pencegahan Perkawinan Anak, tantangan masih ada.

Untuk mengatasi tren kenaikan perkawinan anak di NTB, Bintang Puspayoga menekankan pentingnya kerjasama lintas sektor dan sosialisasi oleh para kepala desa, tokoh adat, dan tokoh agama tentang urgensi pencegahan perkawinan anak.

Dengan komitmen bersama dari berbagai pihak, diharapkan upaya pencegahan ini dapat semakin efektif dan melindungi anak-anak dari praktik yang merugikan mereka secara fisik dan psikologis.***

Editor: Hayyan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah