Dalam hal ini, shalat khusuf tidak dianggap sebagai kewajiban, tetapi lebih sebagai anjuran untuk melaksanakan ibadah tersebut sebagai bentuk pengabdian kepada Allah SWT.
Dengan demikian, secara umum, jika gerhana matahari tidak terlihat di Indonesia, tidak ada kewajiban untuk melaksanakan shalat khusuf.
Namun, jika seseorang ingin melaksanakan shalat khusuf sebagai bentuk ibadah tambahan dan istighfar, hal tersebut diperbolehkan dan dianjurkan dalam Islam. ***