Perayaan Tahun Baru 2023 : Kembang Api Diperbolehkan Tapi Harus Izin dan Petasan Dilarang

22 Desember 2022, 18:59 WIB
Ilustrasi malam Tahun Baru. /pixabay/nck_gsl

BERITA MANDALIKA - Saat pelayaan menyambut tahun baru 2023, Polri menghimbau masyarakat untuk tidak menganggu kesalamatan dam kenyamanan para pengguna jalan.

 

“Pawai konvoi tetap diimbau, kalau nanti bisa mengganggu keselamatan dan kenyamanan masyarakat pengguna jalan raya, kalau bisa jangan,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo seperti dikutip daei PMJ News pada Kamis (22/12/2022).

 

Di lain sisi, jika masyarakat ingin menggunakan kembang api diperbolahkan tetapi harus berizin.

 

“Kalau bunga api diizinkan, dan prosesnya, penggunaannya juga harus mulai proses perizinan. Nanti dari direktorat intelejen yang akan mengeluarkan izin tersebut, penggunaan dari pada bunga api,” paparnya.

 

Untuk petasan tidak diperbolehkan. Sementara kembali api diperbolehkan dengan kriteria tertentu.

 

“Ada kriterianya bunga api, kalau bunga api boleh. Itu semua tetap proses pengawasan,” katanya.

 

Peraturan itu dibuat menurut Dedi demk keselamatan bagi masyarakat.

 

“Karena ini menyangkut terkait keamanan juga keselamatan bagi masyarakat lain,” tandasnya. ***

Editor: Hayyan

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler