Pasal di KUHP Soal Menghina Pemerintah Disahkan Juli 2022, Suara Rakyat Mulai Dibungkam

- 20 Juni 2022, 12:24 WIB
Ekspresi suara rakyat. /Pixabay/Pete Linforth
Ekspresi suara rakyat. /Pixabay/Pete Linforth /

MEDIA MANDALIKA- KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) terkait penghinaan terhadap pemerintah akan disahkan DPR, Juli 2022. Salah satu pasal yang terdapat di dalamnya dinilai kontroversial dan menuai banyak kritik yaitu tentang menghina pemerintah. 

 

Aturan itu tertuang di dalam Pasal 240 yang berbunyi, "Setiap orang yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap pemerintah yang sah dan berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat maka dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak sesuai kategori IV". 

 

Keonaran yang tercantum dalam Pasal 240 itu dijelaskan sebagai tindakan kekerasan yang dilakukan sekelompok orang (anarkis) yang menimbulkan keributan, kerusuhan, kekacauan, dan huru-hara. 

 

Maka, hukuman bagi penghina pemerintah akan dinaikkan jika tindakan tersebut dilakukan melalui media sosial (medsos). 

 

"Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah yang sah dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V". 

Halaman:

Editor: Hayyan

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x