Pasal karet sudah ada sejak zaman Hindia Belanda yang memuat Buku II Kejahatan Bab II tentang Kejahatan-kejahatan terhadap Martabat Presiden dan Wakil Presiden dan merupakan adaptasi dari peraturan pemerintah Belanda yang melarang warganya mencemooh Ratu Belanda.
Dalam bahasa Belanda, pasal penghinaan tersebut disebut sebagai haatzaai artikelen (ujaran kebencian).
Meski demikian, pasal itu sudah dihapuskan sejak 4 Desember 2006 oleh Mahkamah Konstitusi. Taufiqqurahman meminta agar pasal ini dihapus saja.
Tidak ada pasal itu saja, banyak warga biasa yang mengkritik penguasa dipolisikan.
“Sudahlah penguasa atau lembaga enggak perlu minta dihormati. Bukankah pejabat sudah dapat kompensasi gaji dan fasilitas. Jika dikritik ya wajar. Kritik yang halus, kririk kasar ,atau penghinaan itu batasanya relatif," kata Taufiq.