Pasal di KUHP Soal Menghina Pemerintah Disahkan Juli 2022, Suara Rakyat Mulai Dibungkam

- 20 Juni 2022, 12:24 WIB
Ekspresi suara rakyat. /Pixabay/Pete Linforth
Ekspresi suara rakyat. /Pixabay/Pete Linforth /

 

Kemudian, Pasal 353 ayat 1 berbunyi, ”Setiap orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.” 

 

Kekuasaan umum atau lembaga negara dalam ketentuan itu antara lain Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, polisi, jaksa, gubernur, atau bupati/wali kota. 

 

Mantan anggota Komisi Yudisial (KY) Taufiqqurahman Syahuri dengan tegas menyatakan, ancaman 18 bulan penjara bagi penghina DPR, polisi, jaksa, hingga gubernur/wali kota, harus dihapus. 

 

Sebab, batasan antara kritik dan penghinaan sangat tipis. Kondisi itu seperti mengingatkan kita pada pasal karet. 

 

Pada masa Orde Baru kita mengenal pasal subversi yang biasanya menjerat orang yang antipemerintah atau mengancam eksistensi kekuasaan. Tidak jarang aktivis yang kritis pada aturan penguasa dilibas dengan pasal itu. 

Halaman:

Editor: Hayyan

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x