Sidang Kode Etik Lili Pintauli Siregar, Dewas: Majelis Lagi Musyawarah Sebelum Dijatuhkan Hukuman

- 12 Juli 2022, 19:47 WIB
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lili Pintauli Siregar resmi mengundurkan diri jabatannya pada Senin 11 Juli 2022.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lili Pintauli Siregar resmi mengundurkan diri jabatannya pada Senin 11 Juli 2022. /Antara/

BERITA MANDALIKA-Dewan Pengawas KPK mengatakan sedang bermusyawarah sebelum menjatuhkan putusan kepada Wakil Ketua Lili Pintauli Siregar.

Sebagaimana diberitakan, Lili Pintauli Siregar hadir dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik yang digelar oleh Dewan Pengawas KPK.

Lili Pintauli dilaporkan karena diduga menerima akomodasi hotel dan tiket nonton ajang MotoGP di Mandalika, NTB.

Haris mengatakan sidang etik Lili Pintauli dibuka untuk umum pada 12.00 WIB.

Lili hadir mengenakan baju putih dengan celana hitam dan kerudung merah pada pukul 10.00 WIB di Gedung Pusat Edukasi Anti Korupsi (ACLC) KPK, Jakarta, Senin 11 Juli 2022.

Sebelum dilaporkan masalah ini, Lili juga sempat mendapatkan sanksi berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan.

Alasannya, Lili terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku berupa menyalahgunakan pengaruh selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi.

Selain itu, ia berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK, yaitu Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.***

 

Editor: Abdul Karim

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x