Aplikasi Diduga Judi Online Terdaftar di PSE, Kominfo: Itu Permainan Kartu Domino, Silakan Download

- 1 Agustus 2022, 14:33 WIB
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan. /YouTube Kominfo/

BERITA MANDALIKA - Aplikasi yang diduga bermuatan judi online bikin heboh karena terdaftar sebagai Penyedia Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Sementara di sisi lain, aplikasi legal keuangan seperti PayPal dan aplikasi distributor game, Steam, yang telah membayar PPN sejak 2020, malah diblokir oleh Kominfo.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Samuel Abrijani Pangarepan akhirnya buka suara menjawab hal itu.

Menurutnya, Kominfo telah melakukan penelusuran dan evaluasi terhadap aplikasi diduga bermuatan perjudian online tersebut.

“Jadi kita telusuri, ada yang namanya Domino Qiu-Qiu itu permainan, jadi permainan, bukan judi. Silakan didownload, itu bisa dimainkan tanpa menggunakan uang kalau piawai,” kata Samuel menjelaskan.

Lebih jauh, Samuel mengklaim bahwa penggunaan uang yang memenuhi unsur perjudian tak ditemukan dalam permainan tersebut.

“Itu permainan kartu domino, bukan judi,” sebut Samuel dalam konferensi pers yang tayang di kanal Youtube Kemkominfo TV pada 31 Juli 2022.

Sementera itu, ketika disinggung soal Steam yang sudah membayar PPN namun tetap diblokir, Samuel menjelaskan bahwa pajak dan PSE adalah dua hal yang berbeda.

“Kan ini (PSE) bukan hanya untuk pajak, tapi untuk tata kelola. Kan game-game lokal juga harus ngikutin, kita juga punya game rating, itu adalah aturan klasifikasi permainan, itu yang harus mereka ikuti,” kata Samuel.

Halaman:

Editor: Hayyan

Sumber: YouTube Kemkominfo TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah