Karena Tampilan Baru, Paspor Indonesia Ditolak Di Jerman

- 13 Agustus 2022, 15:43 WIB
Ilustrasi Paspor / Pixabay
Ilustrasi Paspor / Pixabay /

 

BERITA MANDALIKA - Mulai tahun 2022, pemerintah Jerman hanya akan menerima orang dengan paspor yang ada kolom tanda tangan pemiliknya.

Sejak akhir tahun 2019 – awal 2020, sesuai dengan Permenkumham tahun 2019, paspor-paspor Indonesia tidak lagi ada kolom tanda tangan untuk pemilik paspor.

Ini menjadi masalah karena kedutaan besar Jerman tidak akan menerima paspor yang tidak ada kolom tanda tangan pemilik paspor, dan juga tidak akan memberikan Visa untuk paspor yang tidak ada kolom tanda tangannya seperti yang dikutip Beritamandalika.com dari Youtube Keluarga Pandu.H.

Ini merupakan hal penting, karena pemerintah Indonesia merasa dengan model paspor elektronik tidak lagi dibutuhkan tanda tangan, padahal model paspor pada umumnya harus tetap memiliki kolom tanda tangannya.

Mengetahui hal ini, Ditjen Imigrasi menyampaikan permohonan maaf yang berdampak kepada masyarakat yang tidak bisa berangkat ke Jerman.

Permasalahan ini sedang dikomunikasikan oleh tim dari Ditjen Imigrasi dengan Kementerian Luar Negeri, dan hasil keputusannya akan disampaikan secepatnya kepada masyarakat.***

 

Editor: Hayyan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah