Resmi! BPJS Kesehatan Jadi Syarat Pembuatan SIM dan STNK

- 1 September 2022, 11:11 WIB
Ilustrasi Kartu kepesertaan BPJS Kesehatan. /- Foto: Pikiran Rakyat.com/Armin Abdul Jabar
Ilustrasi Kartu kepesertaan BPJS Kesehatan. /- Foto: Pikiran Rakyat.com/Armin Abdul Jabar /Ilustrasi Kartu kepesertaan BPJS Kesehatan. /- Foto: Pikiran Rakyat.com/Armin Abdul Jabar/

BERITA MANDALIKA- Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menjadikan BPJS Kesehatan menjadi syarat mengurus SIM dan STNK seperti diaturan dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang pengurusan SIM dan STNK di Indonesia. 

 

Jika masyrakat ingin membuat atau memperpanjang SIM dan STNK, diwajibkan memiliki BPJS kesehatan terlebih dahulu.

 

Menurut Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi dengan adanya aturan baru ini masyarakat bisa mendapatkan pelayanan pablik di mana pun berada.

 

“Hari ini kita langsung melihat bagaimana koneksitas hubungan antar sistem data yang kita kerjakan bersama-sama. Ini akan menjadi project-project kita kedepan sehingga masyarakat di mana saja bisa mendapat pelayanan publik,” imbuhnya.

 

 

Halaman:

Editor: Hayyan

Sumber: NTMC Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah