BERITA MANDALIKA - Sebelum keputusan tentang tujuh parpol yang berhasil lolos dalam pencalonan parpol calon peserta pemilu.
Ketujuh Parpol melaporakan KPU atas dugaan pelanggaran administrasi oleh KPU pada Selasa (13/9/2022) kemarin.
ajelis Sidang Bawaslu Puadi dalam siaran persnya mengatakan KPU tidak melakukan pelanggaran seperti yang diklaim ketjuh partai yang tidak lolos KPU itu.
"Mengadili, menyatakan terlapor (KPU) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu," terang Ketua Majelis Sidang Bawaslu Puadi dalam siaran persnya, melansir situs resmi Bawaslu seperti dikutip Beritamandalika.com dari PMJ News pada Rabu (14/9/2022).
Adapun ketujuh parpol yang tidak lolos dalam tahapan pemilu itu antara lain, Partai Bhineka Indonesia (PBI), Partai Kedaulatan Rakyat, Partai Pandu Bangsa, Partai Negeri Daulat Indonesia (PANDAI), Partai Masyumi, Partai Kedaulatan dan Partai Reformasi.***